Pages

November 12, 2018

Mahasiswa Diwajibkan Memiliki NPWP, Bagaimana Menurutmu?

Tiga hari lalu, Jumat (9/11), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa setiap mahasiswa di Indonesia akan diwajibkan untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Rencana ini merupakan kelanjutan dari kerjasama yang dilakukan dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Namun, Sri Mulyani Indrawati menginginkan agar kewenangan tersebut berada di bawah Kemenristekdikti karena tugas Kemenkeu di wilayah kampus hanya sebatas memberikan edukasi kepada mahasiswa tentang pentingnya pajak.

Berita mengenai pemberian NPWP kepada mahasiswa tersebut banyak menuai kontra. Komentar-komentar menggelitik dari warganet pun muncul di kolom komentar instagram.


Dari komentar di atas dapat diketahui bahwa ternyata masih banyak mahasiswa yang belum paham akan ketentuan kewajiban perpajakan. Mereka khawatir apabila mereka diwajibkan untuk membayar pajak meski belum berpenghasilan. Padahal, kewajiban membayar pajak hanya berlaku bagi subjek pajak yang penghasilannya di atas batasan tidak kena pajak (PTKP). Jika penghasilannya di bawah PTKP meskipun sudah memiliki NPWP, tetap tidak dikenai pajak.

Selain itu, ada juga netizen yang masih sangsi mengenai ke mana uang pajak tersebut dialirkan.


Jika kita memperhatikan berita, setiap tahunnya pemerintah dan DPR merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di dalam postur APBN, pendapatan negara berasal dari tiga sumber, yaitu penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah. Pendapatan tersebut kemudian digunakan untuk belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa.

Nah, bagaimana alokasi secara rincinya?

Untuk rinciannya, teman-teman bisa baca di RAPBN 2019 untuk rancangan APBN tahun depan dan APBN 2018 untuk APBN yang digunakan pada tahun ini.

Terus apa aja hasil-hasil nyata yang diperoleh dari pajak? Palingan uang pajak juga ujung-ujungnya bakal dikorupsi.

Masalah korupsi itu memang tidak akan pernah ada habisnya. Semuanya itu tergantung pada tabiat masing-masing orang. Mungkin teman-teman masih trauma dengan cerita masa lalu mengenai adanya oknum pegawai pajak yang melakukan korupsi sehingga teman-teman susah percaya lagi dengan yang namanya pajak. Namun, Insya Allah untuk saat ini dan ke depannya, hampir semua pegawai pajak sudah bersih karena mereka telah diberikan pembekalan dan sistem perpajakannya pun telah dilakukan reformasi.

Kemudian, untuk manfaat pajak sendiri, memang sih kita tidak bisa merasakan secara langsung hasil dari pajak. Namun, sebenarnya manfaat pajak itu banyak banget, misalnya untuk pemerataan pembangunan, infrastruktur, pendidikan, fasilitas umum, fasilitas kesehatan, dan lain sebagainya. Kalau mau info lanjut mengenai pemanfaatan pajak, teman-teman bisa cek di APBN Kita (Kinerja dan Fakta) dan mengikuti media sosial milik KemenkeuKementerian PUPR, dan DJP.

Dengan adanya kasus di atas, sepertinya DJP harus lebih gencar lagi untuk menyosialisasikan masalah perpajakan di lingkungan kampus supaya mahasiswa bisa lebih melek lagi terhadap pentingnya pajak bagi kehidupan.

Oh iya, buat teman-teman, sebelum berkomentar tolong dibaca dan dipahami terlebih dahulu ya. Kalau memang ada yang belum ngerti, bisa ditanyakan dengan kalimat yang baik.

Sekian dari aku dan semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment

Sampaikan komentar kamu :D